<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Kejuck&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://kejuck.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kejuck.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com site</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Oct 2011 01:42:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='kejuck.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Kejuck&#039;s Blog</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://kejuck.wordpress.com/osd.xml" title="Kejuck&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://kejuck.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kurban Dengan Niat Untuk Nyicil Aqiqah</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/kurban-dengan-niat-untuk-nyicil-aqiqah/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/kurban-dengan-niat-untuk-nyicil-aqiqah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 01:42:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1458</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum wr wb.. Saya seorang laki2 usia 25 th yg sampai saat ini orang tua belum menunaikan aqiqahnya atas diri saya. yang saya tanyakan, apakah benar saya bisa menggantikan orang tua saya menunaikan aqiqah? jika boleh, lantas apakah sy boleh menunaikannya dengan cara menyembelih kambing saat idul kurban (niat untuk aqiqah)? dan lalu apakah bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1458&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wr wb..</p>
<p>Saya seorang laki2 usia 25 th yg sampai saat ini orang tua belum menunaikan aqiqahnya atas diri saya. yang saya tanyakan, apakah benar saya bisa menggantikan orang tua saya menunaikan aqiqah? jika boleh, lantas apakah sy boleh menunaikannya dengan cara menyembelih kambing saat idul kurban (niat untuk aqiqah)? dan lalu apakah bisa dicicil (tahun ini 1 ekor, tahun berikutnya 1 ekor)? besar harapan saya Ustadz berkenan memberi pencerahan, mohon maaf jika tdapat kesalahan. jazakallah</p>
<p>triaji<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1458"></span><br />
Wa&#8217;alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Aqiqah Bagi Orang Dewasa</p>
<p>Aqiqah merupakan ibadah yang disunnahkan dengan penyembelihan seekor kambing atas bayi perempuan dan dua ekor atas bayi lelaki pada hari ketujuh kelahirannya sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan Oleh Imam lima, Ahmad dan at Tirmidzi dari Samurah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” Dan hadits ini dishahihkan oleh at Tirmidzi.</p>
<p>Namun jika seseorang tidak memiliki kesanggupan melaksanakan aqiqah atas anaknya pada hari ke tujuh maka ia bisa melakukannya pada hari ke empat belas, dua puluh satu atau kapan pun dirinya memiliki kesanggupan untuk melakukannya.</p>
<p>Termasuk dalam hal ini adalah dibolehkan bagi seseorang yang telah dewasa melakukan aqiqah atas dirinya sendiri karena tidak adanya dalil yang melarang hal demikian.</p>
<p>Sekelompok ulama Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil. dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya. (al Fiqh al Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)</p>
<p>Dari al Hasan al Bashri berkata,”Jika engkau belum diaqiqahi maka lakukanlah aqiqah atas dirimu sendiri meski dirimu telah dewasa.” (al Muhalla juz VII hal 528). (baca juga : Aqiqah untuk Ana atau Saya)</p>
<p>Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban</p>
<p>Terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini dikalangan para ulama. Diantara ulama yang tidak membolehkannya berasal dari para ulama Maliki, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad. Mereka beralasan bahwa masing-masing dari kedua ibadah tersebut memiliki sebab yang berbeda satu dengan lainnya maka tidak bisa salah satunya menempati yang lainnya, seperti : dam (denda) tamattu dan dam fidyah.</p>
<p>Adapun para ulama Hanafi dan riwayat dari Imam Ahmad membolehkan penggabungan keduanya karena tujuan dari keduanya adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt dengan penyembelihan tersebut sehingga salah satunya memasuki yang lainnya sebagaimana shalat tahiyatul masjid bisa memasuki shalat fardhu bagi orang yang baru memasuki masjid.</p>
<p>Sementara pendapat yang tepat adalah dibolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah terutama bagi mereka yang tidak memiliki kelapangan rezeki namun tidak dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki dan mampu melaksanakan keduanya secara terpisah. (baca : Penggabungan Aqiqah dan Kurban).</p>
<p>Aqiqah Satu Ekor Kambing Bagi Lelaki</p>
<p>Aqiqah dengan menyembelih satu ekor kambing atas anak perempuan dan dua ekor kambing atas anak laki-laki adalah ibadah yang disunnahkan dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana ditunjukkan hadits Samurah diatas.</p>
<p>Juga hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Hafshah mengabarkan bahwa &#8216;Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.&#8221;</p>
<p>Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa sunnah mengaqiqahi anak lelaki dengan menyembelih dua eor kambing yang cukup umur sedangkan atas anak perempuan dengan satu ekor kambing berdasarkan hadits Aisyah diatas.</p>
<p>Dibolehkan mengaqiqahi seorang anak lelaki dengan satu ekor kambing berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih aqiqah atas Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba.</p>
<p>Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat seorang anak lelaki dan perempuan diaqiqahkan dengan satu kambing, satu kambing sebagaimana pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11012)</p>
<p>Dengan demikian bagi seseorang yang tidak memiliki kesanggupan menyembelih dua ekor kambing sebagai aqiqah atas anak lelakinya atau atas dirinya sendiri jika dirinya belum diaqiqahi maka dibolehkan baginya menyembelih satu ekor kambing saja. Begitu juga dibolehkan baginya menyembelih satu ekor kambing di tahun ini dan satu lagi di tahun berikutnya.</p>
<p>Firman Allah swt :</p>
<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>
<p>Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)<br />
Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1458/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1458&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/kurban-dengan-niat-untuk-nyicil-aqiqah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Membuka Bisnis Game Online</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/hukum-membuka-bisnis-game-online/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/hukum-membuka-bisnis-game-online/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 01:38:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1456</guid>
		<description><![CDATA[assalamu&#8217;alaikum ustadz, mohon pencerahannya, saya sama temen berencana buka usaha warnet dan game online.beberapa ada yang bilang kalau untuk warnetnya boleh-boleh saja tapi untuk game online tidak, karena bikin orang kecanduan,lupa waktu dan tidak ada manfaatnya. syukran AY Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Allah swt menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya swt dan menjadikan makhluk-Nya merupakan campuran [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1456&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum ustadz,</p>
<p>mohon pencerahannya,</p>
<p>saya sama temen berencana buka usaha warnet dan game online.beberapa ada yang bilang kalau untuk warnetnya boleh-boleh saja tapi untuk game online tidak, karena bikin orang kecanduan,lupa waktu dan tidak ada manfaatnya.</p>
<p>syukran</p>
<p>AY<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1456"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Allah swt menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya swt dan menjadikan makhluk-Nya merupakan campuran antara daging dan ruh serta memberikan didalamnya beberapa karakateristik yang menjadikan keberlangsungannya dari satu keadaan ke keadaannya yang lain, yaitu senantiasa bergerak dan berpindah antara kegiatan dengan kemalasan, serius dengan main-main serta ketaatan dengan lawannya…</p>
<p>Allah memberikan taufik kepada orang yang didalam kegiatannya adalah ketaatan Allah, didalam kekuatan dan kelemahannya tetap teguh dari terjatuh kedalam apa-apa yang diharamkan Allah.</p>
<p>Diantara rahmat dan hikmah-Nya adalah menyediakan bagi manusia hal-hal yang mubah untuk melenyapkan berbagai pengaruh kejenuhan dan kebosanan setelah keseriusan dan aktivitas melalui hiburan dan permainan yang dibolehkan.</p>
<p>Dengan demikian kita mengetahui bahwa permainan dan hiburan didalam lingkup yang dibenarkan menjadi sebuah kebutuhan jiwa… dan menjadi sebuah aksiomatis jika hal ini menjadi lebih digemari anak kecil daripada orang dewasa. Untuk itu islam dengan kekomprehensifannya tidaklah mengabaikan penataan hidup dari sisi yang penting ini, bahkan saling meninggikan ketika ia dijadikan sebagai pendukung yang membantu menunaikan berbagai kewajiban.</p>
<p>Didalam as Sunnah banyak sekali penjelasan yang menunjukkan hal itu serta menganjurkannya, diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam &#8220;Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah.&#8221; (HR. Ahmad, at Tirmidzi, Abu Daud dan an Nasai yang dishahihkan oleh Ibnu al Qathan dan Ibnu ad Daqiq).</p>
<p>Peniadaan di sini adalah untuk menjelaskan “yang paling utama” dan “yang paling sempurna” bukan berarti bahwa bentuk-bentuk perlombaan selainnya tidak diperbolehkan seperti perlombaan berjalan kaki. “Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan perlombaan (berjalan) dengan istrinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha” (HR. Bukhari)</p>
<p>Riwayat lainnya adalah bahwa “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri menyaksikan orang-orang Habasyah memainkan tombak.” (HR. Bukhari). Begitu juga “Nyanyian budak wanita pada hari raya dihadapannya saw.” (HR. Bukhari). Itu semua menunjukkan perhatian Pembuat syariat kepada kebutuhan jiwa ini dan bagaimana ia berfungsi untuk membantu berbagai tujuan-tujuan syar’i, seperti : kebugaran tubuh, latihan alat-alat perang dan tempur.</p>
<p>Dan bukan berarti berbagai hiburan dan permainan selainnya tidak diperbolehkan namun justru dibalik itu adalah bahwa dengan aspek ini seorang muslim akan terangkat dalam kehidupannya yaitu menjadikannya ingat dan membantunya didalam ketaatan kepada Allah swt dan ia juga bisa mewarnai kehidupan seorang muslim secara umum dalam rangka beribadah kepada Allah Robbul ‘alamin.</p>
<p>Adapun hiburan dengan permainan (game) di internet maka kami tidaklah mengharamkannya apabila ia terikat dengan rambu-rambu syar’i, dimana tidak terdapat didalamnya hal-hal yang diharamkan serta tidak menyibukkannya dari kewajibannya maka ia dibolehkan. Akan tetapi tujuan Pembuat syariat tidak bisa diteguhkan ketika terjadi kecanduan pada permainan dan kekhawatiran—khususnya—terhadap anak-anak yang memasuki dunia internet akan terpengaruh pribadinya dengan berbagai kerusakan akhlak, kesehatan, kecanduan menonton yang bisa membuatnya melanggar berbagai kewajiban dan berbagai kemudharatan lainnya yang tidak tersembunyi dari seorang pun. (Markaz a Fatwa No. 8089)</p>
<p>Artikel Terkait : (Kehalalan Rental Playstation)</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1456/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1456&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/06/hukum-membuka-bisnis-game-online/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ingin Keluar dari Kecanduan Onani</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/03/ingin-keluar-dari-kecanduan-onani/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/03/ingin-keluar-dari-kecanduan-onani/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2011 06:29:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1454</guid>
		<description><![CDATA[ustadz saya mau tanya.. saya ini sudah kecanduan masturbasi namun karena saya sedang mengerjakan tugas akhir. saya sudah berjanji untuk tidak melakukannya lg dengan harapan agar bisa fokus dan mengharap pertolongan dari Allah SWT bila dalam kesulitan, tapi bila syahwat sedang tinggi saya ingin melakukannya ..apakah boleh melakukan masturbasi bila keadaannnya seperti itu karena bila [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1454&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz saya mau tanya..</p>
<p>saya ini sudah kecanduan masturbasi namun karena saya sedang mengerjakan tugas akhir. saya sudah berjanji untuk tidak melakukannya lg dengan harapan agar bisa fokus dan mengharap pertolongan dari Allah SWT bila dalam kesulitan, tapi bila syahwat sedang tinggi saya ingin melakukannya ..apakah boleh melakukan masturbasi bila keadaannnya seperti itu karena bila tidak melakukan pikiran saya malah semakin tidak karuan dan apakah usaha dan doa saya tidak akan di dengar Allah SWT??</p>
<p>terimakasih</p>
<p>Tommi<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1454"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Janji menutut konsekuensi untuk ditunaikan sebagaimana firman Allah swt :</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>
<p>Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)</p>
<p>Juga firman Allah swt :</p>
<p>وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (34)</p>
<p>Artinya : “Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. aL Israa : 34)</p>
<p>Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersabda: &#8220;Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat&#8221;.</p>
<p>Ayat-ayat dan hadits diatas menunjukkan tentang keharusan menepati sebuah janji yang telah diteguhkan dan nilai sebuah penepatan janji sehingga Rasulullah menyifati orang yang melanggarnya dengan sifat orang-orang munafik.</p>
<p>Tentang Menunaikan Janji, Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 12729 menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Syafi’i, Hambali dan sebagian Maliki berpendapat bahwa menunaikan janji adalah sunnah bukan wajib. Barangsiapa yang melanggarnya maka tidaklah berdosa akan tetapi ia terjatuh kedalam perbuatan makruh tanzih.</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat wajib menunaikan janji secara mutlak, seperti pendapat Ibnu Syubrumah.. Didalam kitab “al Muhalla 8/28, disebutkan tentang para pendukung pendapat kedua yang mengatakan bahwa seorang yang berjanji kemudian dia tidak menepatinya maka berdosa&#8230;</p>
<p>Didalam kitab “al Furuq 4/25” disebutkan bahwa inilah pendapat Malik, pendapat yang mendekati kebenaran dan sejalan dengan berbagai tujuan dan kaidah-kaidah syariat.</p>
<p>Adapun pendapat yang mengatakan tidak wajib menunaikannya adalah jika pelanggarannya dapat menimbulkan kemudharatan bagi yang dijanjikan, tidak sejalan dengan tujuan-tujuan syariat dan kaidah-kaidahnya. Sedangkan jika pelanggarannya tidaklah memunculkan kemudharatan bagi yang dijanjikan maka penunaian janji tersebut adalah sunnah tidak wajib, sebagaimana nash yang berisi anjuran untuk menunaikan janji, firman Allah swt yang memuji Ibrahim :</p>
<p>وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37)</p>
<p>Artinya : “Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?” (QS. An Najm : 37)</p>
<p>إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ</p>
<p>Artinya : “Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.” (QS. Maryam : 54) –</p>
<p>Terkait dengan onani sendiri maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama—sebagaimana disebutkan Sayyid Sabiq didalam bukunya “Fiqhus Sunnah”—tentang hukumnya. Perbedaan tersebut kembali kepada keadaan seseorang yang melakukannya.</p>
<p>Dengan demikian jika anda berjanji untuk tidak melakukan onani maka diwajibkan bagi anda untuk menepatinya dan tidak melanggarnya—jika melanggarnya maka diharuskan bagi anda untuk bertaubat kepada Allah swt—kecuali jika anda takut jatuh kedalam perzinahan.</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1454/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1454&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/10/03/ingin-keluar-dari-kecanduan-onani/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siapa Ahli Kitab Menurut Alquran</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/siapa-ahli-kitab-menurut-alquran/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/siapa-ahli-kitab-menurut-alquran/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2011 03:14:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1452</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu a&#8217;laikum Ustadz saya pernah baca dalam Al-Qur&#8217;an bahwa daging sembelihan ahli kitab itu halal untuk dimakan. yg dimaksud dengan ahli kitab itu apakah pendeta agama kristen dan rahib2? Anindya Gita P Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Anindya Gita yang dimuliakan Allah swt Jumhur fuqaha berpendapata bahwa yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1452&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu a&#8217;laikum Ustadz</p>
<p>saya pernah baca dalam Al-Qur&#8217;an bahwa daging sembelihan ahli kitab itu halal untuk dimakan. yg dimaksud dengan ahli kitab itu apakah pendeta agama kristen dan rahib2?</p>
<p>Anindya Gita P<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1452"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Saudara Anindya Gita yang dimuliakan Allah swt</p>
<p>Jumhur fuqaha berpendapata bahwa yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan berbagai macam kelompoknya.</p>
<p>Diantara dalil-dalil yang menujukkan hal demikian adalah apa yang difirmankan Allah swt :</p>
<p>أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ (156)</p>
<p>Artinya : “(kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: &#8220;Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami.” (QS. Al An’am : 156)</p>
<p>Syeikh Ibn Baaz—semoga Allah merahmatinya—mengatakan bahwa Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sebagaimana disebutkan oleh para ulama tafsir dan para ulama lainnya.</p>
<p>Adapun orang-orang Majusi tidak termasuk Ahli Kitab secara mutlak namun menggauli mereka dengan mengambil jizyah dari mereka karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengambil hal itu dari mereka.</p>
<p>Adapun wanita-wanita mereka serta sembelihan-sembelihan mereka (Majusi) diharamkan bagi kaum muslimin menurut imam yang empat dan yang lainnya, hal ini bagaikan ijma dari para ahli ilmu. Adapun pendapat yang menghalalkan keduanya (wanita dan sembelihan Majusi, pen) dianggap ganjil yang tidak diperkuat oleh ahli ilmu. (Majmu’ Fatawa juz IV hal 270)</p>
<p>Demikian pula yang dimaksud Ahli Kitab didalam firman Allah swt :</p>
<p>الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ</p>
<p>Artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5), orang-orang Yahudi dan Nasrani.</p>
<p>Hal itu dijelaskan didalam buku-buku tafsir, diantaranya apa yang dikatakan oleh Imam ath Thabari bahwa firman Allah : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu” adalah dan sembelihan Ahli Kitab dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, yaitu orang-orang yang diturunkan kepada mereka taurat dan injil kemudian mereka beragama dengan keduanya atau salah satu dari keduanya. (Tafsir ath Thabari juz IX hal 571 – 572)</p>
<p>Demikian pula yang disebutkan Imam al Baidhawi didalam tafsirnya bahwa ayat tersebut—Surat al Maidah ayat 5—mencakup orang-orang yang diberikan kepada mereka al Kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani sementara itu Ali mengecualikan (sembelihan) dari kalangan orang-orang Nasrani Bani Taghlib seraya mengatakan : “Mereka bukanlah orang-orang Nasrani dan mereka tidaklah berpegang dengannya kecuali dalam minum khamr.” (Tafsir al Baidhawi juz II hal 48)</p>
<p>Namun pendapat jumhur sahabat maupun selain mereka tidaklah mengharamkan sembelihan orang-orang Bani Taghlib.</p>
<p>Didalam kitab “al Fatawa al Kubro” disebutkan bahwa Ali berselisih dengan Ibnu Abbas dalam masalah sembelihan orang-orang Bani Taghlib. Ali mengatakan,”Tidak diperbolehkan semebelihan mereka dan tidak pula wanita-wanita mereka. sesungguhnya mereka tidaklah berpegang dengan agama Nasrani kecuali dalam hal minum khamr…</p>
<p>Namun Ibnu Abbas mengatakan bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan firman Allah swt :</p>
<p>وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ</p>
<p>Artinya : “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka.” (QS. Al Maidah : 51)</p>
<p>Kebanyakan kaum muslimin dari para sahabat dan selain mereka tidaklah mengharamkan sembelihan-sembelihan mereka. Dan tidaklah dikenal kecuali pendapat dari Ali saja. Dan telah diriwayatkan secara makna pendapat Ibnu Abbas dari Umar bin Khattab.</p>
<p>Diantara para ulama yang memilih pendapat Umar dan Ibnu Abbas adalah pendapat jumhur, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad dalam salah satu riwayat dari dua riwayatnya yang dishahihkan oleh para penganut madzhabnya bahkan pendapat ini menjadi pendapat terakhirnya, bahkan seluruh kaum muslimin dari para sahabat, tabiin dan tabi’i tabi’in memegang pendapat ini. (al Fatawa al Kubro juz I hal 153)</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1452/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1452&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/siapa-ahli-kitab-menurut-alquran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pernah Tidaknya Rasulullah SAW Membunuh</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/pernah-tidaknya-rasulullah-saw-membunuh/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/pernah-tidaknya-rasulullah-saw-membunuh/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2011 03:13:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1450</guid>
		<description><![CDATA[Ass.. ustad afwan ane bertanya yang mungkin blm ada pertanyaan ini. selama hidupnya Nabi SAW menghadapi beberapa pertempuran. yang ingin ane tanyakan adalah pernahkah Nabi SAW membunuh musuhnya baik didalam perperangan ataupun pada waktu lainnya. Jzkumlah ustad..wassalam.. zahra.buana Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Zahra yang dimuliakan Allah swt Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (4073) dan Muslim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1450&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.. ustad afwan ane bertanya yang mungkin blm ada pertanyaan ini. selama hidupnya Nabi SAW menghadapi beberapa pertempuran. yang ingin ane tanyakan adalah pernahkah Nabi SAW membunuh musuhnya baik didalam perperangan ataupun pada waktu lainnya.</p>
<p>Jzkumlah ustad..wassalam..</p>
<p>zahra.buana<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1450"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Saudara Zahra yang dimuliakan Allah swt</p>
<p>Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (4073) dan Muslim (1793) dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,&#8221;Allah sangat marah terhadap orang yang dibunuh Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam dalam perang di jalan Azza Wa Jalla.&#8221;</p>
<p>Imam an Nawawi berkata : (di jalan Allah) menunjukkan tidak termasuk didalamnya orang yang dibunuhnya dikarenakan had atau qisas, karena orang yang dibunuhnya di jalan Allah swt berkeinginan membunuh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Tidak diketahui bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah membunuh seseorang dari kalangan orang-orang musyrik dengan tangannya kecuali Ubai bin Khalaf.</p>
<p>Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Said bin al Musayyib dan az Zuhri. Ibnu Katsir didalam tafsirnya (2/296) : dengan sanadnya yang shahih.</p>
<p>Ibnul Qayyim—dalam penjelasannya tentang kejadian di Perang Uhud—mengatakan :<br />
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kaum muslimin dan orang pertama yang mengenali beliau dari balik pelindung kepalanya yang terbuat dari besi adalah Ka’ab bin Malik maka ia pun berteriak : “Wahai kaum muslimin bergembiralah kalian, ini adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka beliau saw mengisyaratkannya untuk diam. Kaum muslimin pun berkumpul di sekitar beliau dan berangkat bersamanya menuju suatu tempat diantara dua gunung dan berhenti di atasnya.</p>
<p>Diantara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Ali, al Harits bin ash Shimmah al Anshariy dan yang lainnya. Tatkala mereka bersandar di gunung, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mendapati Ubay bin Khalaf berada diatas kudanya yang dipanggil dengan “al Audz”.</p>
<p>Musuh Allah ini berupaya membunuh Rasulullah.Tatkala ia mendekati beliau maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam segera mengambil tombak dari tangan al Harits bin ash Shimmah dan menikamnya tepat mengenai tulang selangkanya. Musuh Allah itu pun berbalik dalam keadaan kalah.</p>
<p>Orang-orang musyrikin pun berkata kepadanya,”Demi Allah, kecelakaan apa yang menimpamu.” Dia menjawab,”Demi Allah kalaulah aku tidak bersama orang-orang Dzul Majaz pastilah mereka mati seluruhnya.” Dia pun memacu kudanya menuju Mekah sambil mengatakan,”Aku membunuh Muhammad.”</p>
<p>Berita itu pun sampai ke Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya bersabda,”Bahkan, akulah yang membunuhnya, insya Allah.” Tatkala beliau menikamnya, musuh Allah ini teringat akan sabdanya,”Aku lah yang membunuhnya”. Oleh karena itu beliau meyakini bahwa ia terbunuh dikarenakan luka tersebut. Dan Ubay pun mati karenanya di daerah Sarif dalam perjalanan pulangnya menuju Mekah. (Zaad al Ma’ad juz III hal 199) –Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 20181)</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1450/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1450&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/30/pernah-tidaknya-rasulullah-saw-membunuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wajib tidaknya Menyampaikan Kiriman Salam</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/28/wajib-tidaknya-menyampaikan-kiriman-salam/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/28/wajib-tidaknya-menyampaikan-kiriman-salam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 01:10:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1447</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu &#8216;Alaikum pak ustadz&#8230;.. saya mau bertanya, jika ada orang yang mau mengirimkan salam melalui kita apakah kita wajib menyampaikannya&#8230;..? dan jikalau tidak kita sampaikan apakah kita termasuk orang yang tidak amanah? dan apakah termasuk dosa? ipin Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama telah bersepakat disunnahkan untuk mengawali pengucapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1447&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;Alaikum pak ustadz&#8230;..</p>
<p>saya mau bertanya, jika ada orang yang mau mengirimkan salam melalui kita apakah kita wajib menyampaikannya&#8230;..?</p>
<p>dan jikalau tidak kita sampaikan apakah kita termasuk orang yang tidak amanah? dan apakah termasuk dosa?</p>
<p>ipin<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1447"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama telah bersepakat disunnahkan untuk mengawali pengucapan salam sementara menjawabnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah swt :</p>
<p>وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا</p>
<p>Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisaa : 86)</p>
<p>Allah memerintahkan agar menjawabnya dengan yang lebih baik darinya atau yang serupa. Perintah menuntut kewajiban selama tidak ada yang sesuatu yang memalingannya. Secara zhahir bahwa hukum yang sama juga terhadap tulisan atau permintaan kepada seorang utusan untuk menyampaikan salam, sebagaimana seharusnya orang yang membawa salam untuk disampaikan.</p>
<p>Aisyah berkata: wa ‘alaihis salam wa rahmatullah, tatkala diberitakan bahwa Jibril alaihis salam menyampaikan salam kepadanya.</p>
<p>Al Qurthubi mengatakan,”Didalam hadits Aisyah terdapat pengetahuan bahwa jika seseorang menyampaikan salam kepada seorang lainnya maka diharuskan baginya untuk menjawabnya sebagaimana jika ia bertemu secara langsung.”</p>
<p>Telah datang seorang laki-laki menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sesungguhnya ayahku menitipkan salam bagimu.’ Lalu beliau menjawab,’Alaikas salam wa ‘ala Abiikas salam (Bagimu salam dan juga bagi ayahmu salam).” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II ha; 2538 – 2539)</p>
<p>Didalam Markaz al Fatwa No. 71271 bahwa disunnahkan untuk mengirimkan salam kepada orang lain dan diwajibkan bagi orang yang diutus atau yang membawa salam itu untuk menyampaiannya kepada orang yang ditujunya. Dan jika ia tidak menyampaikannya maka ia berdosa jika sengaja tidak menyampaikannya. Akan tetapi jika ia terlupa maka tidak ada dosa baginya.</p>
<p>Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” mengataan bahwa disunnahan menyampaikan salam kepada orang yang tidak hadir, berdasarkan hadits-hadits shahih, serta diharuskan seorang yang diutus (untuk menyampaikan salam) agar menyampaikannya karena hal itu adalah amanah. Sesungguhnya Allah berfirman :</p>
<p>إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا (58)</p>
<p>Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa : 58)</p>
<p>Apabila ada yang memanggilmu dari balik dinding atau sejenisnya sambil mengucapan Assalamu ‘alaika wahai fulan atau meniliskan sebuah tulisan dan didalamnya terdapat salam atau mengutus seorang utusan lalu mengatakan,”Sampaikan salam kepada Fulan.” Kemudian sampai kepadanya tulisan dan utusan tersebut maka diwajibkan baginya untuk menjawabnya secara langsung. Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah al Hasan al Wahidi seorang ahli tafsir didalam kitabnya “al Basith”, juga al Mutawalli, ar rafi’i serta yang lainnya.</p>
<p>Disunnahkan didalam menjawabnya untuk mengucapkan salam pula bagi orang yang menyampaikannya, dengan mengatakan : wa ‘alaika wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuhu. Hal ini terdapat di dalam sunan Abu Daud dengan sanad yang lemah akan tetapi hadits-hadits tentang keutamaan yang didalamnya terdapat kelemahan boleh diamalkan.</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1447/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1447/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1447&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/28/wajib-tidaknya-menyampaikan-kiriman-salam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menumbuhkan Rasa Ridha setelah Dua Kali Keguguran</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/15/menumbuhkan-rasa-ridha-setelah-dua-kali-keguguran/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/15/menumbuhkan-rasa-ridha-setelah-dua-kali-keguguran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2011 07:07:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1443</guid>
		<description><![CDATA[Asalamualaikum wr wb Kepada Pak Ustadz saya ingin menanyakan bagaimana menumbuhkan rasa ridha terhadap karunia Allah swt , saya kehilangan janin 2x, kadang saya berfikir Allah swt tidak sayang sama saya, kenapa saya harus kehilangan lagi ?? sampai saat ini saya bingung banget, bagaimana saya harus menghadapi musibah yang saya hadapi untuk saat ini Terimah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1443&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Asalamualaikum wr wb</p>
<p>Kepada Pak Ustadz saya ingin menanyakan bagaimana menumbuhkan rasa ridha terhadap karunia Allah swt , saya kehilangan janin 2x, kadang saya berfikir Allah swt tidak sayang sama saya, kenapa saya harus kehilangan lagi ?? sampai saat ini saya bingung banget, bagaimana saya harus menghadapi musibah yang saya hadapi untuk saat ini</p>
<p>Terimah kasih , semoga penjelasan Pak Ustadz menentramkan hati saya .</p>
<p>walaikumsalam wr wb</p>
<p>dewi<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1443"></span><br />
Waalaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Saudara Dewi yang dimuliakan Allah swt</p>
<p>Ada tiga sikap manusia dalam menghadapi sebuah ujian atau musibah yang merupakan ketetapan Allah swt atas dirinya :</p>
<p>1. Ridho ; sikap orang-orang muqarrabin (dekat dengan Allah swt)<br />
2. Murka (tidak suka); sikap orang-orang zhalim<br />
3. Bersabar; sikap orang-orang yang tengah-tengah.</p>
<p>Ketika seorang muslim menyatakan dirinya ridho dengan Allah sebagai Tuhannya maka diharuskan pula ridho dengan segala ketetapan dan ketentuan-Nya.</p>
<p>Imam at Tirmidzi meriwayatkan dari Sa&#8217;id bin Sinan dari Anas berkata: dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa salam beliau bersabda: &#8220;Sesungguhnya besarnya balasan tergantung dari besarnya ujian, da apabila Allah cinta kepada suatu kaum Dia akan menguji mereka, barangsiapa yang ridla maka baginya keridlaan Allah, namun barangsiapa yang murka maka baginya kemurkaan Allah.&#8221;</p>
<p>Karena itu dituntut bagi anda untuk ridho dengan segala ketentuan Allah terhadap diri anda sebagai bentuk kesempurnaan iman anda kepada Allah swt. Didalam kitab “al Bayan fii Haqiqah al Iman” –ringkasnya—disebutkan beberapa hikmah yang terkandung didalam sebuah ujian atau musibah, diantaranya :</p>
<p>1. Untuk mengangkat kualitas hamba-Nya didalam menjalankan berbagai taklif (beban-beban) dari Allah swt didalam beribadah kepada-Nya. Karena tidaklah terangkat kualitas ibadah seorang hamba kecuali setelah dirinya bisa melalui berbagai ujian dan kesulitan. Karena sesungguhnya tidaklah sama antara orang-orang beriman dengan munafik dan antara orang-orang yang jujur dengan yang dusta.</p>
<p>أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آَمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)</p>
<p>Artinya : “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: &#8220;Kami telah beriman&#8221;, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al Ankabut : 2 – 3)</p>
<p>2. Mengingatkan manusia agar tidak tenggelam dalam kenikmatan dan syahwat dunia dan meyakini bahwa semua yang terjadi adalah atas kehendak Allah swt. Dengan begitu maka seorang hamba yang mengetahui hakikat ini tidak akan pernah merasa putus asa atas sesuatu yang hilang darinya dan tidak berlebihan dalam kegembiraan terhadap kesenangan yang didapatnya.</p>
<p>مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (22) لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ (23)</p>
<p>Artinya : “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (QS. Al Hadid : 22 – 23)</p>
<p>3. Membersihkan seorang beriman dari dosa-dosa dan kesalahannya serta mengangkat derajatnya, sebagaimana disebutan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Sa&#8217;id Al Khudri dan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam beliau bersabda: &#8220;Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.&#8221;</p>
<p>Seorang mukmin yang benar akan bersyukur kepada Allah atas kesenangan yang didapatnya dan bersabar atas kesulitan yang dihadapinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Shuhaib berkata: Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa salam bersabda: &#8220;Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya.&#8221; – (hal 432 – 436)</p>
<p>Dari penjelasan diatas, diketahui bahwa ujian atau musibah yang menimpa seorang mukmin bukanlah adzab atau tanda ketidaksayangan Allah terhadapnya. Justru ujian atau musibah itu adalah tanda kecintaan dan kasih sayang Allah kepadanya yang dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosa dan kesalahannya, mengangkat derajatnya, meninggikan kualitas keimanannya dalam melasanakan beban-beban ibadah kepada-Nya. Insya Allah itu semua akan anda dapatkan selama anda ridho dengan-Nya.</p>
<p>Sikap ridho tersebut bisa dimunculkan atau dikuatkan dengan senantiasa merasakan didalam hati anda akan besarnya nikmat-nikmat Allah swt kepada anda, senantiasa berdoa kepada Allah dengan doa yang dianjurkan Rasulullah sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Zaid bin Tsabit : AS`ALUKA ALLAHUMMA AR RIDHA BA&#8217;DAL QADLA` artinya : “Ya Allah aku memohon keridlaan setelah selesainya ketetapan.” Kemudian tidaklah sempurna sifat ridho kecuali bagi orang yang mengenal Allah swt dengan sebenar-benar pengenalan terhadap-Nya.</p>
<p>Berbeda dengan ujian atau musibah yang menimpa orang kafir maka ia adalah bagian dari adzab baginya di dunia sementara adzabnya di aherat telah menantinya.</p>
<p>Firman Allah swt :</p>
<p>وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (21)</p>
<p>Artinya : “Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. As Sajdah : 21)</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1443/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1443&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/15/menumbuhkan-rasa-ridha-setelah-dua-kali-keguguran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak.</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/12/istri-selingkuh-dan-hak-asuh-anak/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/12/istri-selingkuh-dan-hak-asuh-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 06:50:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1441</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz yang saya hormati mohon dibantu persoalan saya berikut ini. Sejak awal menikah dengan Istri, dikarenakan niat ibadah dan bisa menerima Istri apa adanya. Walaupun saya sudah dijelaskan seperti apa kehidupan keluarga orang tuanya. Dikarenakan keyakinan bahwa dia tidak akan ikut contoh dari orang tuanya, saya berani meminangnya baik-baik. Setelah 4,5 tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1441&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ustadz yang saya hormati mohon dibantu persoalan saya berikut ini.</p>
<p>Sejak awal menikah dengan Istri, dikarenakan niat ibadah dan bisa menerima Istri apa adanya. Walaupun saya sudah dijelaskan seperti apa kehidupan keluarga orang tuanya. Dikarenakan keyakinan bahwa dia tidak akan ikut contoh dari orang tuanya, saya berani meminangnya baik-baik.</p>
<p>Setelah 4,5 tahun menikah saya memiliki 2 orang anak perempuan yang masih kecil. Kondisi Istri dari awal menikah bekerja tetapi 3 kali pindah tempat kerja. Setelah keluar dari tempat kerja pertama Istri sempat di rumah selama 3 bulan. Perlu diketahui kami tinggal dengan orang tua saya. Dengan alasan jenuh dirumah dan ingin bantu Suami, Istri ingin bekerja kembali.</p>
<p>Saya juga sudah menasehati Istri agar dirumah saja untuk merawat anak-anak karena saya merasa gaji saya masih bisa mencukupi selama bisa mengaturnya. Sebagai Suami, saya hanya ingin membuat Istri senang. Akhirnya saya antar kesana kemari untuk melamar pekerjaan. Akhirnya Dia mendapat pekerjaan sebagai marketing partime dengan honor yang lumayan setiap bulan walaupun tak sebesar gaji saya. Ditiga tahun pertama pekerja, saya mulai tahu bahwa atasannya bukan merupakan Suami yang baik karena Istri beberapa kali cerita tentang perilaku atasanya yang senang menggoda wanita. Saya mulai kuatir. Tetapi karena Istri masih ingin bekerja sekali lagi dengan alasan membantu Suami, saya bolehkan asal dengan syarat harus terus menjaga kehormatannya.</p>
<p>Pada tahun 2011 Istri ada tawaran kerja dari temannya dan gaji yang diberikan lebih besar dari saya dan sifatnya fulltime.</p>
<p>Karena alasan yang sama &#8220;ingin membantu Suami&#8221; Istri saya bolehkan tetapi alasan saya yang terkuat adalah agar Istri terhindar dari perselingkuhan.</p>
<p>Tetapi kenyataanya berkata lain Ustadz. Setelah saya cecar pertanyaan pada awalnya mengaku hanya dicium pipi, lain waktu ternyata cium bibir dan akhirnya Istri saya telah mengaku berselingkuh dengan atasan lamanya, walaupun mereka sudah berjauhan jarak walau masih satu kota. Saya telah memegang bukti pengakuan dari Pria Idaman Lain (PIL) Istri saya di depan Istri si PIL dan 2 orang saksi.</p>
<p>Dari pengakuan Istri, dia telah pacaran 2 bulan tetapi dari pengakuan PIL sudah 6 bulan. Dan dari keduanya mengaku telah berzina 1 kali. Saya menuntut agar Istri dan PILnya agar saling menikah. Dan dihadapan semua orang si PIL sudah menandatangani materai bahwa dia akan menikahi Istri saya 1 bulan setelah cerai dari saya.</p>
<p>Saya benar-benar tidak percaya bahwa yang saya kuatirkan terjadi. Padahal saya sudah berusaha mengantar jemputnya sangat sering setiap minggu nya (karena shift kerja saya memang memungkinkan demikian). Dan sering menasihatinya agar jangan sampai berikhtilad sekalipun.</p>
<p>Setelah saya tanyakan apa alasannya berbuat demikian, Istri berkata karena merasa jenuh tinggal dengan orang tua dan merasa seperti pembantu sehingga bisa mencuri waktu kerjanya untuk berselingkuh. Saya bingung Ustadz.</p>
<p>Apakah yang harus sayalakukan. Pertanyaan saya :</p>
<p>    Apakah boleh saya menuntut tanggungjawab PIL untuk menikahi Istri saya, sedangkan Istri PIL tidak mau dimadu dan menuntutdicerai juga sedang dia sudah punya 3 anak?</p>
<p>    Pada saat mengaku dicium, Istri dipanggil orangtuanya ke kampung halamannya tanpa seizin saya. Saya panggil kembali untukmengejar pengakuan PIL di atas, dia mau kembali. Saat sudah mendapat pengakuan kerena saya khawatir keluarga besarnya sayasudah benci padanya dan perasaan saya sudah hancur pak ustadz, akhirnya Istri saya bolehkan pindah ketempat kos didekatkantornya sampai sekarang. Sebenarnya saya sudah sangat kecewa dengan Istri saya tetapi saya ingat anak-anak kami yang masihkecil. Namun saya khawatir jika anak-anak diasuh Istri, akan terulang kejadian seperti ini lagi. Perlu diketahui setelah pindahke kos, Istri ke kampung halaman saat libur dengan harapan dia mengakui kesalahannya di depan orang tuanya. Saya pun berusahamenghubunginya terus agar menginformasikan secara proporsional. Tetapi malah justru lewat SMS dia menyatakan bukan Istri sayalagi karena ucapan saya pada waktu saya emosional pendengar pengakuannya. Akhirnya lewat SMS saya menyetujuinya.</p>
<p>    Karenamelihat adanya cerita yang propolsional saya mengirimkan SMS berita tetang kebenaran kronologis pengakuan perselingkuhanIstri kepada orang tua Istri. Keesokan pagi, saat saya pulang dari shift malam, Istri membawa ibu, adik dan seorang ustadzbertemu saya. Awalnya Istri meminta maaf pada orang tua saya. orang tua saya mau memaafkan asal saya juga memaafkan. Tetapisaya tidak bisa memaafkan karena Istri menurut saya tidak tulus (walaupun dia menyatakan tidak mau menikah dengan PIL nya).</p>
<p>    Lalu Karena saya tidak terima, ustadz yang dibawanya berusahan menekankan kepada saya bahwa apakah saya memang sudah men-talak satu Istri saya. Saya jawab iya.<br />
    Apakah sah proses talak saya ustadz?<br />
    Dimasa iddah dimanakah Istri sebaiknya tinggal dimana?<br />
    Apakah saya lebih berhak memiliki hak asuh anak, Karena saya kuatir akan akhlaq anak-anak saya kelak?<br />
    Jika demikian dan karena merupakan perbuatan dosa besar, saya masih bingung apakah hendak ruju atau melanjutkan kePengadilan Agama. Jika pisah saya khawatir dengan psikologis anak-anak dan jika ruju saya kuatir Istri akan mengulangiperbuatannya. Mohon bantuan saran Ustadz. Saya tidak ingin berlarut-larut dalam masalah ini Ustadz.<br />
    Apakah zakat fitrah Istri masih kewajiban saya di masa iddah ini Ustadz ?<br />
    Dan apakah bila ruju saya boleh meminta syarat tertentu Ustadz ?</p>
<p>Demikian pertanyaan saya. Mohon bantuan Ustadz.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh<br />
<span id="more-1441"></span><br />
AS<br />
Jawaban</p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam Wr Wb</p>
<p>Tuntutan Agar Lelaki yang Berzina Menikahi Wanita yang Dizinahinya</p>
<p>Jika yang dimaksud dengan zina di situ adalah masuknya kelamin si lelaki kedalam kelamin wanita tanpa adanya akad nikah yang dibenarkan menurut syariat atau si lelaki itu bukanlah Suaminya maka sungguh ia adalah dosa besar yang dibenci Allah SWT, sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya :</p>
<p>وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)</p>
<p>Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa [17] : 32)</p>
<p>وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68)</p>
<p>Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon [25] : 68)</p>
<p>Perzinahan yang dilakukan Istri anda tidaklah berpengaruh terhadap kesahan pernikahan Anda berdua. Namun demikian tidak diperbolehkan bagi Anda mendekati (menggauli) Istri anda hingga ia mendapatkan haid sebagai bukti bahwa ia tidak hamil dikarenakan perzinahannya itu.</p>
<p>Meskipun Istri anda telah melakukan perzinahan dengan lelaki itu maka ia tetap Istri Anda selama Anda tidak menceraikannya dengan talak roj’i yang selama masa iddahnya Anda tidak merujuknya atau dengan talak bain yang praktis memisahkan antara Anda berdua dari hubungan Suami Istri.</p>
<p>Sedangkan tuntutan Anda kepada si lelaki yang menzinahi Istri Anda agar kelak orang itu menikahinya setelah Anda ceraikan tidaklah ada dasar hukumnya. Karena tidaklah ada keharusan seorang lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahinya walaupun keduanya telah bertaubat.</p>
<p>Talak Via SMS</p>
<p>Sebagaimana telah diketahui talak bisa dijatuhkan dengan ucapan, tulisan atau isyarat yang menunjukkan hal demikian. Talak seorang Suami terhadap Istrinya dengan cara mengirimkan surat, email, SMS atau sejenisnya bisa dianggap sah atau jatuh dengan syarat terdapat bukti bahwa yang menulisnya adalah suaminya sendiri atau orang yang diminta Suaminya untuk mewaikilinya dalam menjatuhkan talak sementara orang tersebut tidak mengingkarinya.</p>
<p>Dalam permasalahan yang tengah Anda hadapi, meskipun tidak dijelaskan bagaimana sebenarnya isi SMS Anda kepada Istri Anda, namun pengakuan Anda dihadapan ustadz bahwa Anda betul telah mentalak Istri Anda menjadikan talak tersebut sah (jatuh).</p>
<p>Dan jika talak yang anda jatuhkan itu adalah talak satu (roj’i) maka bukan berarti Istri Anda sudah menjadi orang asing bagi Anda kecuali jika Anda tidak merujuknya selama masa iddahnya, yaitu tiga kali haid jika ia tidak dalam keadaan hamil atau hingga ia melahirkan ketika ia dalam keadaan hamil.</p>
<p>Tempat Tinggal Istri di Masa Iddah</p>
<p>Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tempat tinggal seorang wanita yang sedang dalam masa iddahnya karena talak, fasakh atau kematian adalah rumah Suami-Istri yang ditempatinya sebelum berpisah dengan Suaminya, sebelum kematiannya atau tatkala sampai berita kematiannya. Di rumah tersebut, si wanita mengurung diri dari para ahli waris yang bukan termasuk mahramnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 10680)</p>
<p>Firman Allah swt :</p>
<p>يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)</p>
<p>Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath Thalaq [65] : 1)</p>
<p>Dengan demikian dilarang bagi Anda mengeluarkan istri anda —yang sedang dalam masa iddahnya— dari rumah Anda dan dilarang pula bagi Istri Anda dimasa iddahnya keluar dari rumah tersebut kecuali darurat atau adanya suatu keperluan yang mengharuskannya keluar.</p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata; &#8220;Bibiku dicerai oleh Suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah.&#8221; Setelah itu Istriku mendatangi Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam menjawab; &#8220;Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.&#8221;</p>
<p>Akan tetapi jika Istri Anda kembali melakukan perbuatan keji (zina) dimasa iddahnya maka dibolehkan bagi Anda mengeluarkannya dari rumah Anda sebagaimana penjelasan ayat diatas.</p>
<p>Tentang ayat diatas, Ibnu Katsir mengatakan bahwa firman Allah إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) maksudnya adalah janganlah kamu mengeluarkan mereka (para wanita yang ditalak) dari rumah-rumah mereka kecuali jika dia si wanita itu melakukan perbuatan keji maka hendaklah dia keluar dari rumahnya. Perbuatan keji mencakup perzinahan, demikian dikatakan Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin al Musayyib, asy Sya’bi, al Hasan, Ibnu Siirin, Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubeir, Abu Qilabah, Abu Shaleh, adh Dhahak, Zaid bin Aslam, ‘Atha al Khurasaan, as Suddiy, Said bin Hilal dan yang lainnya.</p>
<p>Perbuatan keji juga mencakup nusyuz seorang Istri (maksiat dan tidak taat kepada Suaminya, pen), berahlak buruk dan menyakiti keluarga Suaminya dengan perkataan atau perbuatan, demikian menurut Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, Ikrimah dan lainnya. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VIII hal 142 – 143)</p>
<p>Hak Asuh Anak</p>
<p>Selama ikatan pernikahan antara Anda dan Istri Anda masih terjalin maka hak asuh anak-anak Anda ada pada Anda berdua sebagai orang tua mereka. Akan tetapi ketika ikatan pernikahan tersebut telah putus maka hak asuh anak-anak Anda ada pada ibu mereka selama ia belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”</p>
<p>Seorang ibu pezina bisa kehilangan hak asuhnya dan berpindah kepada orang yang berhak berikutnya yaitu ibu darinya —nenek anak-anak Anda— akan tetapi jika ia telah bertaubat dari perbuatan zinanya maka dirinya tetap memiliki hak asuh terhadap anak-anaknya. (baca : Hak Asuh Anak)</p>
<p>Rujuk atau Tidak</p>
<p>Allah SWT memerintahkan seorang suami yang menceraikan istrinya agar memperlakukannya dengan cara yang maruf baik ketika dirinya merujuknya atau tidak merujuknya hingga akhir iddahnya.</p>
<p>Firman Allah swt :</p>
<p>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ (231)</p>
<p>Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma&#8217;ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma&#8217;ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah [2] : 231)</p>
<p>Jika Anda melihat adanya penyesalan pada diri Istri Anda atas apa yang dilakukannya itu dan dirinya siap untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan siap untuk menaati Anda dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT maka tidak ada salahnya bagi anda menerima pemaafannya dan merujuknya di masa iddahnya itu. Karena anda tidaklah dibebankan kecuali dengan sesuatu yang lahiriyah dari apa yang ditampakkan Istri Anda bukan pada apa-apa yang ada di batinnya.</p>
<p>إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)</p>
<p>Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)</p>
<p>Akan tetapi jika sebaliknya, Istri Anda tidak mau bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat yang sebenarnya (taubat nasuha) dan tidak mau bertekad untuk tidak mengulanginya lagi maka Anda bisa untuk tidak merujuknya hingga akhir iddahnya kemudian mengeluarkannya dari rumah Anda untuk dikembalikan kepada keluarganya setelah itu. Untuk selanjutnya bertawakallah Anda kepada Allah SWT terhadap keluarga Anda.</p>
<p>Zakat Fitrah Istri yang Sedang dalam Masa Iddah</p>
<p>Jika Istri Anda —yang sedang dalam masa iddahnya itu— tidak bertaubat dari perbuatan zinanya dan masih melakukan perbuatan tersebut maka tidak ada kewajiban bagi Anda untuk membayarkan zakat fitrahnya, karena seorang wanita yang melakukan nusyuz tidaklah berhak mendapatkan nafkah.</p>
<p>Akan tetapi jika dirinya telah bertaubat dari perbuatan tersebut maka diwajibkan bagi anda untuk membayarkan zakat fitrahnya.</p>
<p>إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)</p>
<p>Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1441/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1441&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/12/istri-selingkuh-dan-hak-asuh-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Waktu Melunasi Kafarat</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/waktu-melunasi-kafarat/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/waktu-melunasi-kafarat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 02:32:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1436</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum wr. wb. Saya ingin bertanya mengenai masalah waktu pelunasan kafarat. Bagaimana hukum orang wajib kafarat namun ia belum mampu melunasinya hingga tahun berikutnya? syukron jazakalloh ustadz. Wassalamu&#8217;alaykum wr. wb. Adi Jawaban Waalaikumussalam Wr. Wb. Saudara Adi yang dimuliakan Allah SWT Kafarat disyariatkan menurut kesepakatan para ulama dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena adanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1436&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum wr. wb.</p>
<p>Saya ingin bertanya mengenai masalah waktu pelunasan kafarat. Bagaimana hukum orang wajib kafarat namun ia belum mampu melunasinya hingga tahun berikutnya?<br />
syukron jazakalloh ustadz.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaykum wr. wb.<br />
<span id="more-1436"></span><br />
Adi<br />
Jawaban</p>
<p>Waalaikumussalam Wr. Wb.</p>
<p>Saudara Adi yang dimuliakan Allah SWT</p>
<p>Kafarat disyariatkan menurut kesepakatan para ulama dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena adanya beberapa dosa atau pelanggaran syariat. Hal itu ditunjukkan dengan dalil-dalil dari al Qur’an, Sunnah dan Ijma’.</p>
<p>Dalil dari al Qur’an adalah firman Allah SWT :</p>
<p>لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ</p>
<p>Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maidah [5] : 89)</p>
<p>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا</p>
<p>Artinya : “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja, dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa [4] : 92)</p>
<p>وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا</p>
<p>Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujadalah [58] : 3)</p>
<p>Adapun Sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Abdurahman bin Samurah berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Janganlah kamu meminta kepemimpinan, sebab jika engkau diberi kepemimpinan bukan karena meminta, kamu akan ditolong, namun jika kamu diberi karena meminta, kamu akan ditelantarkan. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada yang lain lebih baik, maka lakukan yang lebih baik, dan bayarlah kaffarat sumpahmu.&#8221;</p>
<p>Adapun ijma’ : Maka kaum muslim sejaka masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita kini telah bersepakat disyariatkannya kafarat. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 12677)</p>
<p>Oleh karena itu barangsiapa yang dikenakan atas dirinya kafarat karena adanya suatu pelanggaran yang dilakukan maka diwajibkan atasnya untuk membayarnya walaupun peristiwa tersebut telah terjadi setahun atau beberapa tahun lalu. Namun demikian janganlah seseorang menunda-nunda pelunasan kafaratnya karena dirinya tidak mengetahui apakah ia akan tetap hidup sampai waktu penundaan itu sementara ia belum melunasinya?!</p>
<p>Dan agar tidak terjadi penundaan pembayaran kafarat maka bayarkanlah ia sesuai dengan kelapangan atau kesempitan dirinya karena Allah SWT tidaklah membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Firman Allah SWT :</p>
<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>
<p>Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 286)</p>
<p>Allah SWT telah menentukan pilihan-pilihan atau urutan-urutan pembayaran kafarat yang hal itu tentunya disesuaikan dengan kesanggupan hamba-hamba-Nya, seperti kafarat pelanggaran sumpah adalah : memberi makan sepuluh orang miskin, memerdekakan seorang budak dan jika dirinya tidak menyanggupinya maka berpuasa tiga hari. Begitu pula dengan kafarat terhadap orang yang berjima di siang hari bulan ramadhan maka kafaratnya adalah membebaskan budak dan jika ia tidak menyanggupinya maka berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika ia tidak menyanggupinya maka memberi makan 60 orang miskin.</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1436/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1436&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/waktu-melunasi-kafarat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Melaksanakan Qisas</title>
		<link>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/hukum-melaksanakan-qisas/</link>
		<comments>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/hukum-melaksanakan-qisas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 02:29:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejuck</dc:creator>
				<category><![CDATA[tanya jawab al islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejuck.wordpress.com/?p=1434</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Melaksanakan Qisas Assalaamulaikum Wr WbUstadz, apa hukumnya melaksanakan qisas? apabila wajib bagaimana agar bisa terlaksana?Syukron jazakallah. Buso Jawaban Waalaikumussalam Wr. Wb. Allah mewajibkan pelaksanaan Hukum Qishash di dalam firmanNya : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1434&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hukum Melaksanakan Qisas</p>
<p>Assalaamulaikum Wr WbUstadz, apa hukumnya melaksanakan qisas? apabila wajib bagaimana agar bisa terlaksana?Syukron jazakallah.</p>
<p>Buso<br />
Jawaban<br />
<span id="more-1434"></span><br />
Waalaikumussalam Wr. Wb.</p>
<p>Allah mewajibkan pelaksanaan Hukum Qishash di dalam firmanNya :</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)</p>
<p>Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema&#8217;afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema&#8217;afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma&#8217;af) membayar (diat) kepada yang memberi ma&#8217;af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 178-179)</p>
<p>Qishash adalah membalas perbuatan seorang pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya itu. Untuk kemudian kata qishash ini digunakan untuk pembunuhan, melukai atau memotong bagian tubuh seseorang.</p>
<p>Pelaksanaan qishash ini bukanlah menjadi kewajiban setiap orang atau rakyat akan tetapi ia menjadi kewajiban Waliyul Amri atau Hakim atau penguasa atau orang-orang yang ditunjuk sebagai wakil penguasa untuk melaksanakannya. Qishash pun tidak bisa dilaksanakan kecuali berdasarkan bukti-bukti yang menunjukan adanya pembunuhan secara sengaja serta adanya tuntutan dari para ahli waris orang yang dibunuh agar qishash diberlakukan terhadap si pembunuh.</p>
<p>Qishash bisa diberlakuan di sebuah negeri yang diterapkan didalamnya Hukum Allah SWTyang bersandar kepada dua referensi utama umat ini, yaitu Al Qur’an al Karim dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diperbolehan bagi seseorang atau suatu kelompok masyarakat melaksanakan sendiri hukum qishash ini sementara di tengah-tengah mereka terdapat hakim atau penguasa yang menerapkan syariat Allah swt. Akan tetapi jika mereka menghendaki adanya qishash maka diharuskan bagi mereka untuk mengangkatnya kehadapan hakim (penguasa).</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan ayat diatas bahwa didalam pelaksanaan qishash ini terdapat kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia. Karena seandainya setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan mengetahui bahwa balasan dari pembunuhan yang dilakukannya adalah dibunuh pula tentulah ia akan mengurungkan niatnya.</p>
<p>Dan perbuatan mengurungkan niatnya dari membunuh orang lain bagaikan membiarkan orang yang akan dibunuh itu tetap hidup dan jika demikian difahami oleh setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan maka bagaikan mereka membiarkan semua manusia di bumi ini tetap hidup, sebagaimana disebutan didalam firman Allah SWT:</p>
<p>مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا</p>
<p>Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah [5] : 32)</p>
<p>Kewajiban setiap penguasa adalah memberikan keadilan, perasaan aman dan ketentraman kepada setiap rakyatnya. Dan kewajiban ini tidak akan pernah terwujud kecuali dengan diterapkannya hukum Allah ditengah-tengah mereka. Oleh karena itu menerapkan Hukum Allah adalah sebuah kewajiban sebagaimana disebutkan Kaidah Ushul Fiqih bahwa “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib (pula).” Dan pengabaian secara sengaja terhadap sebuah perkara yang diwajibkan Allah untuk dilaksanakan maka adalah sebuah dosa.</p>
<p>Adapun jika seseorang mengalami penganiayaan atau ada salah seorang anggota keluarganya yang dibunuh sementara dirinya berada di sebuah negeri yang tidak diterapkan didalamnya Hukum Allah maka hendaklah dirinya bersabar dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Allah SWTkarena sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatunya.</p>
<p>Wallahu A’lam.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kejuck.wordpress.com/1434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kejuck.wordpress.com/1434/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kejuck.wordpress.com&amp;blog=13389986&amp;post=1434&amp;subd=kejuck&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejuck.wordpress.com/2011/09/08/hukum-melaksanakan-qisas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/883f0170be4b64881343d1e361ad552c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kejuck</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
